Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals
Negara Indonesia adalah salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang berperan aktif dalam penentuan sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau dalam bahasa internasionalnya biasa disebut Sustainable Development Goals (SDGs). Sustainable Development Goals (SDGs) adalah lanjutan dari program Millenium Developments Goals (MDGs). MDGs adalah norma pembangunan dunia dari tahun 2000 s.d 2015 yang terdiri dari 8 goals dan 60 target. Di tahun 2015 dilakukan evaluasi MDGs, sehingga terbentuklah SDGs.
Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, Negara indonesia menetapkan sasaran TPB Nasional berdasarkan pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan.
Berdasarkan dekade aksi (Decade of Action) pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengertian TPB/SDGs
Berdasarkan Perpres No 111 Tahun 2022, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet melalui pencapaian 17 tujuan sampai tahun 2030.
Pada September 2015, tujuan dan sasaran global tahun 2030 yang dideklarasikan oleh negara maju dan negara berkembang di Sidang Umum PBB. 17 Tujuan tersebut yaitu :
(1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Laut; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Tujuan TPB/SDGs
Berdasarkan Perpres No 111 Tahun 2022 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) bertujuan untuk :
- menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan;
- menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat;
- menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan
- terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Tantangan TPB/SDGs
Tujuan nasional Negara Indonesia diatas juga selaras dengan tujuan dan sasaran global TPB/SDGs. Sehingga Tujuan ini akan dijadikan acuan dalam pembangunan berkelanjutan di pusat maupun daerah.
Disrupsi adalah keadaan yang tidak bisa berjalan seperti biasa karena ekosistem yang berubah dengan cepat sebagai akibat dari akumulasi berbagai kejadian yang sudah terjadi beberapa waktu lalu. Disrupsi menjadi persoalan Pembangunan Berkelanjutan. Yang bisa disebabkan oleh manusia, dan oleh alam, atau kombinasi diantara keduanya.
Disrupsi disebabkan oleh dampak yang tidak dimaksudkan, dari dampak pembangunan yang terjadi secara konvergen.
SDGs memiliki 2 konsep yaitu berdasarkan pada kebutuhan dan keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud adalah mengenai kemiskinan yang merupakan prioritas didunia. Dan keterbatasan yang dimaksud adalah kemampuan dalam memenuhi kebutuhan saat ini dan masa depan. Sehingga dalam pembangunan dibutuhkan inovasi dalam menjalankannya.
Inovasi yang memiliki 2 mata pisau. Membawa kemajuan untuk mendorong pembangunan, namun menciptakan masalah juga. Adapun tantangan yang dihadapi oleh inovasi, yaitu :
- Kemiskinan
- Kesenjangan
- Inklusi sosial (pemerataan dan keadilan merata)
- Kerusakan lingkungan
Oleh karena itu, memahami inovasi dan tantangan pembangunan menjadi hal penting untuk memastikan inovasi tidak hanya berjalan untuk dirinya sendiri. Namun membawa inovasi yang lebih baru, maju, dan cepat, tapi dapat memberi dampak bagi seluruh manusia. Sehingga dapat memecahkan permasalahan dan tantangan, serta mengupayakan pembangunan dengan memperhatikan 4 hal tersebut diatas.
Inovasi Pembangunan adalah inovasi yang meningkatkan kapasitas masyarakat untuk punya penghidupan yg lebih baik dan mampu mempertahankan & menuntut hak hak sipil politik mereka. Dan Pembangunan adalah upaya memberi kepastian dalam ketidakpastian hukum yang dihadapi, seperti :
- kesehatan, terjaminnya pelayanan kesehatan untuk ibu hamil dan anak anak
- keamanan, terjaminnya keamanan dalam melaporkan dan kerahasiaan identitas pelapor
- kemiskinan dan ketimpangan, terjaminnya pendidikan sebagai pengentas kemiskinan
- pendidikan
- Informasi dan komunikasi
Bagaimana Peran Pemerintah itu sendiri ?
Di Indonesia, implementasi SDGs didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Dalam pelaksanaan dan implementasi TPB di Indonesia memiliki tantangan substantif dan teknikal di pemerintahan.
Di zaman yang serba cepat, canggih dan sudah maju, kita tidak bisa hanya menyandarkan semuanya kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang ada. Karena pemerintah memiliki keterbatasan dalam memandang masalah yang ada sehingga kebijakan yang dibuat akan kurang berdampak. Maka diperlukan keterlibatan aktor non pemerintah seperti lembaga organisasi, swadaya masyarakat, masyarakat sipil academia, media dll merupakan kunci untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan, membuka cakrawala, menambah dan memperkaya perspektif, dan dapat memahami dan menghadapi masalah yang ada.
Peran Lembaga non pemerintah dapat menjadi solusi dari tantangan substantif yang dihadapi pemerintah, sehingga mampu memahami persoalan dan mampu rumusan kebijakan dan peraturan yang sesuai.
Dalam hal teknis, diperlukan juga keterlibatan, pengayaan serta input dari pihak lembaga non pemerintahan karena berkaitan dengan data, informasi dan koordinasi dalam bagaimana melaksanakan program akan dijalankan dan dieksekusi.
Strategi Implementasi
SDGs tidak mengikat secara hukum, namun akan berpengaruh dalam moralitas dan realisasional negara terhadap negara lain karena negara negara melaksanakan SDGs itu sendiri. Namun hal yang penting adalah :
1. Kontekstual SDGs, dimana goals dan tujuan utama dapat dipilih, yang sejalan dengan tujuan nasional dan sesuai realita nasional
2. Indikator atau goals utama pembangunan yang telah terpilih, dikembangkan dengan berkolaborasi dengan aktor lembaga non pemerintah, bukan hanya dari pemerintah
3. Sumberdaya keuangan dan non keuangan untuk mendorong Pembangunan Berkelanjutan digerakkan secara bersama sama tak hanya dari pemerintah tapi dari non pemerintah seperti swasta
4. Mengidentifikasi baseline data dari apa yang sudah dimiliki untuk mencapai target menuju sumberdaya yang diinginkan.
5. Melaksanakan pengukuran terhadap hasil pembangunan berkelanjutan, baik data dan informasi yang terbuka dan dapat dipertukarkan. Sehingga bisa menemukan variabe variabel alternatif lainnya untuk mendapatkan dan memastikan data hasil pembangunan berkelanjutan.
Pada hakikatnya pembangunan berkelanjutan adalah menempatkan orang dan lingkungan dalam pusat perhatian. Tak semata mengejar kemakmuran ekonomi namun, menjaga martabat manusia dilindungi, hukum ditegakkan, hak hak warga negara dipenuhi, dan lingkungan dilestarikan.
Referensi : Youtube Nalar Institute episode 46,47,48
