PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan, yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.  Melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten / Kota. Adapun jenis perencanaan desa yaitu : 

  1. RPJMDes : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  2. RKP Desa: Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Hal tersebut diatas ditetapkan pada peraturan desa yang dibuat oleh desa 

Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. Dan menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi ( Pasal 80 ayat 4; UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa) : 

  1. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
  2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
  3. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; 
  4. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan 
  5. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.

Proses perencanaan pembangunan desa merupakan suatu kegiatan untuk menentukan arah dan strategi pembangunan desa, secara sistematis dan terarah. Proses ini meliputi beberapa tahapan, antara lain:

  1. Identifikasi masalah dan potensi desa

Tahap pertama adalah mengidentifikasi masalah dan potensi desa. Yang meliputi pengumpulan data tentang kondisi desa saat ini, seperti tingkat kemiskinan, tingkat kesehatan, tingkat pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya. Identifikasi potensi meliputi identifikasi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

  1. Penetapan visi dan misi pembangunan desa

Visi dan misi ini merupakan tujuan jangka panjang dan jangka pendek yang ingin dicapai oleh desa dalam upaya pembangunan. Visi dan misi ini, harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain sebagainya (RPJM Desa)

  1. Penyusunan rencana strategis pembangunan desa

Rencana strategis harus didasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya. Rencana strategis ini meliputi program dan kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan desa.

  1. Penyusunan rencana kerja

Rencana kerja ini merupakan detail dari program dan kegiatan yang telah disusun dalam rencana strategis. Yang meliputi jadwal pelaksanaan, sumber daya yang diperlukan, dan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan program dan kegiatan tersebut (RKP Desa).

  1. Pelaksanaan dan evaluasi

Pelaksanaan program dan kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terstruktur. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana program dan kegiatan telah mencapai tujuannya. Evaluasi ini harus dilakukan secara berkala dan melibatkan semua pihak yang terkait. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan program dan kegiatan di masa depan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *