Peraturan Desa (Perdes)

Setiap desa diperlukan peraturan desa dalam mengembangkan desa menjadi lebih baik dan sejahtera. sehingga masyarakat bisa lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang akan diikat secara hukum dalam peraturan desa tersebut.

Peraturan Desa atau perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Tujuan Peraturan Desa

Perdes bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat yang sesuai dengan kondisi yang ada didesa setempat dengan memperhatikan aspek :

  1. Tata kelola desa, yaitu : 
  • Struktur pemerintahan Desa yang terorganisir, seperti pejabat desa (kepala desa, sekertaris desa, dan dewan desa).
  • Prosedur pengambilan keputusan seperti pemilihan perbekel, proses musyawarah, dan lain lain.
  • Pembagian wewenang seperti menetapkan wewenang dan tanggung jawab lembaga dan pejabat desa
  1. Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Daya
  • Mengatur penggunaan tanah dan zonasi, seperti peruntukan lahan untuk pertanian, perumahan dan permukiman, lahan untuk sumber air bersih, dan kepentingan lainnya.
  • Mengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan seperti hutan, sungai, dan tanah pertanian.
  • Merencanakan, mengatur dan membangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
  1. Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat :
  • Mendorong dan Mengembangankan usaha kecil dan menengah, pertanian, dan sektor-sektor ekonomi lokal lainnya.
  • Menetapkan program-program sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
  1. Keamanan dan Ketertiban :
  • Mengatur keamanan desa, termasuk pencegahan kejahatan, pemeliharaan ketertiban, dan kerja sama dengan aparat keamanan.
  • Menyusun peraturan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengatasi masalah lingkungan seperti pencemaran air dan udara.
  1. Partisipasi Masyarakat :
  • Merancang mekanisme untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan desa.
  • Mengembangkan program edukasi dan kesadaran untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perdes dan hak serta kewajiban mereka.
  1. Penegakan Hukum :
  • Menetapkan sanksi bagi pelanggar perdes dan prosedur penegakan hukum yang adil.
  1. Transparansi dan Akuntabilitas :
  • Menginformasikan mengenai keuangan desa, kebijakan, dan keputusan publik kepada masyarakat. (transparansi)
  • Mempertanggung jawabkan terhadap apa yang telah dilaksanakan dan kebijakan yang telah dibuat kepada masyarakat (akuntabilitas)

Fungsi Peraturan Desa

Fungsi perdes adalah untuk membatasi kekuasaan, mengatur kehidupan masyarakat desa dalam rangka mencapai tujuan Negara Indonesia.
Selain itu fungsi peraturan desa untuk :

  • Mendorong perubahan dalam masyarakat seperti dibidang ekonomi, bidang sosial, maupun budaya.
  • Menjaga stabilitas dalam masyarakat, seperti ketertibaan, keamanan, dan ekonomi.
  • Mencapai kedamaian dalam masyarakat.

Fungsi perdes juga untuk menjalankan pemerintah desa yang berdasarkan :

  • kewenangan yang melekat pada desa itu sendiri.
  • bersumber dari peraturan perundang undangan,
  • wewenangan berdasarkan hak asal usul desa,
  • wewenang dari kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa,
  • wewenang dalam rangka tugas pembantu yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Mengapa Peraturan Desa Diperlukan ?

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akan tetapi, perdes yang dibuat hendaknya mempertimbangkan keutuhan dan kemampuan masyarakat untuk melaksanakannya. Untuk itu, maka proses penyusunan perdes harus memperhatikan aspirasi masyarakat

Hal yang diatur dalam Peraturan Desa


Isi dari perdes dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan, karakteristik, dan prioritas masyarakat desa.
Peraturan desa harus memperhitungkan kebutuhan unik dan aspirasi masyarakat setempat. Oleh karena itu, setiap desa dapat memiliki peraturan yang berbeda-beda, meskipun ada beberapa elemen umum yang biasanya diatur dalam perdesuntuk memastikan tata kelola yang efisien, berkelanjutan, dan adil di tingkat desa atau pedesaan.

Tahapan Pembuatan Peraturan Desa

Tahapan penyusunan perdes yaitu sebagai berikut :

  • Perencanaan penyusunan peraturan desa dibuat oleh kepala desa berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat desa
  • Susunan rancangan peraturan desa yang telah dibuat disampaikan dan diusulkan kepada badan permusyawaratan desa
  • Pembahasan rancangan peraturan desa dilaksanakan dan disepakati bersama dengan BPD Rancangan peraturan desa yang sudah disepakati diusulkan ke pemimpin BPD untuk ditetapkan paling lambat sejak 7 hari, dan ditandatangan oleh kepala desa paling lambat 15 hari sejak rancangan peraturan desa diberikan.
  • Penetapan peraturan desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa untuk diundangkan.
  • Pengundangan peraturan desa dalam lembaran desa, disahkan dan resmi menjadi peraturan desa
  • Penyebarluasan peraturan desa dilakukan oleh kepala desa dan BPD, yang telah diundangkan oleh sekretaris desa dalam lembaran desa yang sah. Serta mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat sejak tanggal diundangkan.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *