Kewenangan Desa

Kewenangan desa adalah wewenang yang diberikan kepada desa untuk mengatur dan mengelola urusan-urusan internal mereka. 

Tujuan Kewenangan Desa

Kewenangan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat hubungan antara masyarakat desa dan pemerintah. Serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah desa. 

Kewenangan desa diberikan, untuk memberikan kekuasaan kepada desa dalam mengatur dan mengelola urusan-urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga desa dapat lebih mandiri dan berkembang secara berkelanjutan.

Dengan adanya kewenangan desa, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan dan pengelolaan desa mereka sendiri, sehingga dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Fungsi Kewenangan Desa

Kewenangan desa berfungsi memperkuat keberlanjutan pembangunan di desa. Karena desa lebih memahami kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah mereka sendiri. Sehingga, kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 dijelaskan arti kewenangan desa. Kewenangan yang dimiliki Desa meliputi : 

  1. kewenangan berdasarkan hak asal-usul, 
  2. kewenangan lokal berskala Desa, 
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah (Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) serta 
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan menurut Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang : 

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa, 
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  4. pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Pemerintah desa dan kewenangan desa

Pemerintah Desa memahami batas batas kewenangan desa, berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.  Dalam hal ini, pelimpahan wewenang dapat diartikan sebagai,  penyerahan sebagian hak kepada desa. Untuk mengambil tindakan yang diperlukan.  Agar tugas dan tanggung jawabnya bisa dilaksanakan dengan baik. Dalam mengelola sumber daya desa, untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa. Yang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Dan pelaksanaan kewenangan desa yang telah ditetapkan,  diawasi oleh masyarakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (perdes) yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selain Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat Desa mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.

Tujuan undang – undang desa

Dibentuknya Undang-Undang tentang Desa secara tersendiri, merupakan pemisahan peraturan perundang-undangan tentang desa dari pemerintahan daerah. Yang bertujuan untuk membentuk desa yang modern berbasis masyarakat sebagai masyarakat madani (civil society), dimana tersedia ruang publik dan kondisi yang memungkinkan tumbuhnya masyarakat dengan ciri-ciri mandiri, otonom, dan sukarela. 

Selain itu Undang-undang tentang Desa juga akan memberikan legitimasi dan justifikasi yang lebih kuat bagi self governing community, sesuai dengan kebutuhan dan menggunakan prinsip prinsip demokrasi, seperti : 

  1. sistem pengendalian dan keseimbangan (check and balance) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya, 
  2. transparency, keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan, dan 
  3. accountability, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sehingga pengelolaan terlaksana secara efektif.

Pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan cara memperbaiki ketentuan-ketentuan yang ada sekarang, yang secara khusus dapat dijabarkan sebagai berikut: 

  1. Lebih mengakui dan menghormati upaya masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dan hubungan mereka dengan masyarakat desa lain;
  2. Mengatur tata cara masyarakat desa mengatur dan mengurus hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a; 
  3. Memperjelas aturan mengenai hubungan masyarakat desa dengan Negara, Pemerintah dan pemerintah daerah; 
  4. Memberi masyarakat desa alokasi dana sesuai dengan kebutuhan untuk mengatur dan mengurus hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a; 
  5. Mengatur tata cara pertanggungjawaban kinerja dan keuangan pemerintah desa dengan menggunakan prinsip profesionalisme; 
  6. Mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa 

Penyelenggaraan pemerintah desa

Dalam penyelenggaraan desa, suatu urusan yang telah diserahkan oleh Pemerintah, kepada Desa melalui proses kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dengan pihak desa, akan menjadi urusan desa. Dan tidak lagi merupakan urusan pemerintahan. 

Dengan demikian urusan yang telah menjadi urusan desa, hanya dapat diambil kembali oleh pemerintah dengan persetujuan dari masyarakat desa. Dalam bentuk kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara desa, untuk selanjutnya diformalisasikan dalam peraturan daerah. 

Inilah yang disebut dengan prinsip kesetaraan dan kemitraan. Dengan prinsip tersebut desa bukanlah merupakan sub ordinat dari pemerintah, tapi mitra yang setara dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dan melakukan pembangunan di desa. Sehingga desa dan pemerintah akan saling menghormati, yang merupakan bagian dari prinsip rekognisi (mengakui dan menghormati). Negara harus mengakui keberadaan desa-desa beserta sistem pengelolaan kemasyarakatan dan lingkungannya. Namun pengakuan dan penghormatan itu tentunya harus dilakukan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kewenangan pemerintah desa

Adapun kewenangan desa yang meliputi berbagai hal, antara lain:

  1. Pembangunan desa, yaitu merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah desa, termasuk dalam bidang infrastruktur, perekonomian, kesehatan, dan pendidikan.
  1. Pemerintahan desa, yaitu untuk mengatur tata kelola pemerintahan desa, seperti menyusun dan melaksanakan peraturan desa, mengelola keuangan desa, dan menetapkan program pembangunan desa.
  1. Pelayanan publik yang diselenggarakan di wilayah desa, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
  1. Pengelolaan lingkungan hidup, yang dikelola di wilayah desa, termasuk dalam hal pengelolaan air, pengelolaan sampah, dan penghijauan.
  1. Pemberdayaan masyarakat desa, seperti melaksanakan program pelatihan dan pengembangan usaha mikro dan kecil, serta memberdayakan perempuan dan anak.
  1. Pemilihan kepala desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan umum.
  1. Pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah desa, seperti hutan, lahan pertanian, dan air tanah.
  1. Pemberdayaan perempuan dan anak, termasuk melaksanakan program-program kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan perempuan dan anak.

Dengan mengetahui batas kewenangan yang ada didesa, pemerintah desa dapat mengatur sendiri daerahnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya, mengembangkan potensi yang sudah ada, dan kekayaan sumber daya didesa. Yang memperhatikan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat desa, serta membangun dan memberdayakan desa. Sehingga desa mampu dalam mengembangkan dirinya dan lingkungannya menjadi lebih baik.

sumber bacaan :

Pemberian Kewenangan Pada Desa dalam konteks Otonomi Daerah

kewenangan desa

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *