Pengelolaan Aset Desa

Dana desa pertama kali dikeluarkan pada tahun 2015. Sampai tahun 2023 desa masih diberi tanggung jawab mengelola keuangannya sendiri. Dana desa yang digunakan juga melahirkan aset desa dari berbagai program dan kegiatan yang dilakukan. Diperlukan tata kelola dan pengelolaan aset desa agar dapat diinventarisasi, digunakan serta dilaporkan dengan baik. Agar dapat dilaporkan pada laporan aset desa. 

Aset desa adalah kekayaan asli milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, didapat atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan belanja desa, atau perolehan hak lain yang sah. Contoh aset desa bisa seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, tambatan perahu, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset desa lainnya.

Mengapa Perlu Mengelola Aset Desa ?

Pengelolaan aset diperlukan untuk memudahkan dalam mengontrol, dan mengelola aset desa. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengelolaan aset desa, sehingga terbangun rasa memiliki Pemerintah Desa dan masyarakat berperan penting dalam merawat dan mengembangakan aset desa yang dimiliki.

Inventarisasi aset desa merupakan upaya memetakan apa saja aset desa yang dimiliki. Sehingga aset yang dimiliki tidak terbengkalai dan dapat dipergunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Tujuan Inventarisasi Aset Desa

Inventarisasi aset desa bertujuan untuk mengetahui jenis barang, identitas, kode, asal-usul, tanggal perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya (baik/rusak ringan/rusak berat). Baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada dalam penguasaan pihak lain. Sehingga semua aset desa dapat terdata dengan baik. Sehingga terwujud tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel.

Dengan aset desa yang dimiliki, kemandirian, kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa meningkatkan.

Tahapan Inventarisasi Desa

Bagaimana tahapan inventarisasi aset desa ?

Dalam inventarisasi aset desa, ada 3 tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.  

Tahap persiapan

  1. Pembentukan tim (petugas/pengurus barang milik desa) 

Dengan adanya tim inventarisasi aset desa atau tim aset desa ini, akan memudahkan dalam pendataan dan pencatatan. Dan melapor hasil pendataan aset desa ke kepala desa. Tim aset desa juga bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil aset desa yang telah didata dan dilaporkan.

  1.  Penyiapan dokumen sumber

Tim aset desa perlu mengetahui asal usul aset yang telah di data. Dengan menyiapkan dan meneliti dokumen aset desa seperti berita acara serah terima (BAST), sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah secara hukum, berita acara hibah (BAH) dan dokumen penting lainnya yang menunjukan identitas asal aset desa tersebut.

  1. Menyiapkan pemetaan lokasi aset desa 

Dengan mengidentifikasi aset desa yang telah didata maka diperlukan pemetaan untuk penempatan lokasi seperti denah atau peta, serta penomoran aset dan penanggung jawab aset desa di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Pemetaan lokasi aset desa ini bertujuan untuk mengetahui lokasi aset desa yang dimiliki.

  1. Menyiapkan label sementara dan label permanen

Agar memudahkan dalam pencatatan maka perlu pelabelan dan kodefikasi dalam aset desa. Agar tidak terjadi kesalahan pencatatan maupun “double list” dalam pembukuan invades.

  1. Menyiapkan laporan hasil inventarisasi

Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) adalah format yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Mendagri nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perihal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa. LHI ini menjadi lampiran dalam Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI) dan menjadi dasar untuk pencatatan dalam Buku Inventaris Aset Desa.

Tahap pelaksanaan Inventarisasi desa

  1. Pendataan fisik

Pendataan aset desa yang dimiliki diidentifikasi dan dibagi berdasarkan : 

  • Kekayaan asli desa, dapat dicatat langsung pada inventarisasi dan pencatatan aset desa
  • Diperoleh dari pembelian dan perolehan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Daerah, maupun desa. Dilakukan inventarisasi dan pencatatan aset desa disertai dengan bukti berupa invoice, nota barang, kuitansi, faktur ataupun berita acara serah terima barang.
  • Aset desa berupa kekayaan lainnya yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan yang berasal dari hibah. Diinventarisasi dan dicatat sebagai aset desa dengan  bukti pendukung yang jelas, seperti surat keterangan hibah, berita acara serah terima dan dokumen kepemilikan/serah terima lainnya.
  • Terhadap aset-aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh desa, tetapi desa tidak memiliki bukti pendukung kepemilikan/penguasaan yang kuat, seperti Berita Acara Serah Terima atau Surat Keterangan Hibah/Penyerahan, tim inventarisasi aset desa dapat melakukan klarifikasi atas status kepemilikan aset tersebut
  1. Identifikasi

Dalam tahap identifikasi ini dilakukan pencocokan, pendataan dan penilaian barang/aset desa yang sedang dicek secara fisik. Dalam tahap ini aset desa juga dikelompokan dan diberi kode berdasarkan golongan dan klasifikasi. Dibagi dan digolongkan berdasarkan kondisi barang (baik/rusak ringan atau rusak berat/tidak dapat dipakai). Meneliti kelengkapan/eksistensi barang dengan membandingkan antara data hasil Inventarisasi dan data awal/dokumen sumber untuk barang yang tidak ditemukan dan barang yang berlebih. Meneliti berkas perkara pengadilan, untuk aset dalam sengketa.

  1. Klarifikasi status kepemilikan aset desa

Jika terdapat barang-barang hasil inventarisasi tidak memiliki data-data atau dokumen pendukung yang lengkap, maka tim inventarisasi aset milik desa dapat mengklarifikasi status kepemilikan aset. Klarifikasi status kepemilikan aset dilakukan terhadap aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh desa tetapi pemerintah desa tidak memiliki bukti pendukung kepemilikan barang atau penguasaan barang yang sah.

  1. Dokumentasi pendataan

Inventarisasi aset desa yang dilakukan harus didokumentasikan dengan baik. Yang menghasilkan inventarisasi aset desa seperti : 

  • Label kodefikasi aset desa
  • Buku Inventarisasi Aset Desa
  • Bukti pendukung, bukti kepemilikan, bukti serah terima barang atau dokumen lainnya hasil konfirmasi dan hasil klarifikasi kepemilikan aset dari instansi terkait. 
  • Surat keluar dan surat masuk terkait inventarisasi aset desa dan konfirmasi klarifikasi kepemilikan aset. 
  • Surat Keterangan Penguasaan Aset atau Tanggung Jawab Mutlak Penguasaan Aset dari Kepala Desa. 
  • Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa. 
  • Berita Acara Hasil Inventarisasi Aset Desa.

Tahap pelaporan inventarisasi desa

  1. Standar laporan hasil inventarisasi aset desa

Setelah pelaporan yang dilaksanakan oleh tim aset desa, untuk disetujui oleh sekretaris desa. Setelah pengesahan laporan aset desa, akan diberikan ke kepala desa dan perangkat desa untuk ditindaklanjuti. 

  1. Mekanisme laporan

Aset desa yang tercatat di buku inventaris desa dilampirkan di laporan aset desa. Dengan mencantumkan nilai total aset dan mengikuti format laporan aset desa yang sudah diprogramkan di aplikasi siskeudes.  Jika terdapat nilai aset yang tidak dapat disajikan nilainya, maka aset tersebut dicatat dalam daftar tersendiri dan diberi penjelasan pada Catatan Atas Laporan Keuangan Desa (CaLK) dan dilakukan pemberian nilai aset pada tahun berikutnya

Di provinsi sulawesi tenggara di tahun 2022 pemerintah desa di kabupaten sigi telah melaksanakan inventarisasi aset desa berbasis aplikasi loh. Yaitu SIstem Manajemen DAerah Barang Milik Daerah  Inventarisasi Aset DESa (SIMDA BMD INVADES). Untuk memudahkan desa melakukan inventarisasi aset desa, BPK Provinsi sulawesi tenggara juga memberikan buku panduan pedoman teknis dalam pelaporan inventarisasi aset desa mereka. Aplikasi ini juga memudahkan pemerintah desa untuk mengontrol segala aset desa yang mereka miliki. Dan dapat terdata dengan baik dan tersimpan secara elektronik. 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *