Bermitra
Uncategorized

“Sampah adalah Tanggung Jawab Bersama.” Apa iya?

Tanggung jawab, partisipasi dan kontribusi

Tanggung jawab, kontribusi, dan partisipasi adalah tiga hal yang berbeda, tetapi sering dicampuradukkan. Kontribusi dan partisipasi kerap diperlakukan seolah sama dengan tanggung jawab. Pemerintah memegang tanggung jawab formal atas sistem pelayanan. Desa memiliki peran sesuai kewenangan dan kapasitasnya. Warga, komunitas, dan pelaku usaha bisa berkontribusi, tetapi kontribusi mereka tidak otomatis menggantikan tanggung jawab pihak yang memang memiliki mandat.

Pembedaan ini penting karena partisipasi sering dimaknai terlalu jauh. Warga diminta memilah, membayar iuran, ikut gotong royong, bahkan menjaga fasilitas pengolahan. Tetapi ketika sampah yang sudah dipilah kembali tercampur dalam pengangkutan, TPS3R kekurangan biaya operasional, atau tidak ada kepastian sampah anorganik harus dibawa, persoalannya bukan lagi sekadar kurangnya partisipasi masyarakat. Ada bagian sistem yang memang belum bekerja.

Kontribusi juga berbeda-beda. Pemerintah membawa kewenangan, anggaran, regulasi, dan sistem pelayanan. Desa membawa kemampuan mengorganisasi wilayahnya. Desa adat memiliki kekuatan norma sosial. Pengelola TPS3R membawa pengetahuan teknis operasional. Warga membawa kebiasaan dan pengetahuan tentang sampah yang mereka hasilkan. Pelaku usaha punya kendali atas produk dan kemasan yang masuk ke pasar. Menganggap semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama justru mengaburkan perbedaan kewenangan, sumber daya, dan kapasitas tersebut.

Di sinilah pemerintah daerah punya fungsi yang sering terlupakan: ORKESTRASI. Pemda bukan hanya pelaksana layanan, pemberi izin, dan penegak aturan. Pemda seharusnya menjadi dirigen yang memetakan siapa mengerjakan apa, di wilayah mana, dan dengan sumber daya dari mana. Tanpa orkestrasi, CSR bisa menyumbang tong dan mesin di satu desa, NGO melakukan pendampingan di tempat lain, lembaga internasional menjalankan pilot dua-tiga tahun, sementara hibah membangun fasilitas tanpa memastikan biaya operasionalnya. Ketika program selesai, yang tersisa bisa jadi hanya berita seremonial dan fasilitas yang mangkrak.

Orkestrasi bukan berarti kontrol birokratis atau asal tunjuk dan larang. Orkestrasi perlu berbasis data dan peta peran yang terbuka: CSR diarahkan pada celah sistem yang nyata, program NGO tersambung dengan layanan pemerintah, dan bantuan fasilitas dipasangkan dengan rencana biaya operasional jangka panjang. Pada saat yang sama, gotong royong warga, banjar, dan desa adat tidak boleh menjadi subsidi permanen bagi sistem yang seharusnya bekerja. Institusi memikul tanggung jawab sesuai mandatnya. Kontribusi tetap datang dari semua pihak.

Karena itu, pertanyaan yang lebih berguna mungkin bukan “siapa yang tidak peduli atau tidak berpartisipasi?”, tetapi “siapa sebenarnya bertanggung jawab, siapa dapat berkontribusi, dan partisipasi seperti apa yang logis?” Dari sana kita bisa melihat persoalan sampah Bali dengan lebih jernih: bukan sekadar membagi tugas kepada sebanyak mungkin pihak, tetapi memastikan tidak ada tanggung jawab yang disamarkan atau hilang hanya karena semua orang sudah diajak terlibat.

Bagi saya, itulah makna tanggung jawab bersama: bukan membagi masalah agar semua ikut menanggung, tetapi menghubungkan kontribusi yang berbeda agar sistem bisa bekerja lebih baik. Kolaborasi membutuhkan kepemimpinan dan keberanian melihat kekuatan sekaligus keterbatasan setiap pihak. Agar kita berhenti menyederhanakan persoalan menjadi “masyarakat tidak sadar” atau “pemerintah tidak mampu”.

← Semua artikel

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *